Tahapan dan Syarat Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi Di Indonesia
Peruntungan di bidang perusahaan jasa konstruksi di Indonesia saat ini tengah menggeliat seiring gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah. Tak hanya itu, tingginya permintaan dari pihak pengembang perumahan membuat bisnis ini kian subur saja. Oleh karena itu, mendirikan usaha yang bergerak di bidang ini sangat menguntungkan.
Ada banyak hal terkait usaha jasa konstruksi, seperti klasifikasi usahanya, bentuk usahanya, dan juga persyaratan membuat surat izinnya. Selengkapnya akan dikupas dalam artikel ini.
3 Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Penjelasan tentang jasa konstruksi sudah ada dalam Pasal 1 Nomor 1 UU No. 2 Tahun 2017. Bahwasanya, badan usaha jasa konstruksi berkutat dengan layanan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Hal tersebut meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pembangunan, secara keseluruhan atau sebagian saja.Sebelum mendirikan jenis perusahaan jasa ini, Anda harus menentukan spesifikasi bidang dari perusahaan yang akan dikelola .Menurut jasa UU konstruksi sendiri, ada 3 jenis usaha dalam jasa konstruksi.
1. Konsultansi Konstruksi
Konsultansi konstruksi yang bersifat umum memiliki cakupan yang luas. Klasifikasi usahanya meliputi arsitektur dan arsitektur lanskap, rekayasa dan rekayasa terpadu, serta perencanaan wilayah. Sedangkan layanan usaha yang diberikan mulai dari pengkajian, perencanaan, perancangan, hingga pengawasan dan pembangunan.
Untuk konsultansi konstruksi spesialis sendiri, bergerak dalam bidang konsultansi ilmiah dan teknis. Layanan usaha yang diberikan meliputi survei, pengujian teknis, dan analisis.
2. Pekerjaan Konstruksi
Jenis usaha yang ini juga bisa bersifat umum dan spesialis. Yang umum meliputi pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembongkaran kembali Gedung dan bangunan sipil. Sedangkan yang khusus mencakup instalasi, konstruksi khusus, prefabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Terakhir, ada jenis usaha yang bergerak di bidang konstruksi terintegrasi. Pekerjaannya meliputi perancangan, perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan pada bangunan gedung dan bangunan sipil
Bentuk Serta Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Setelah menentukan akan bergerak dalam jenis usaha konstruksi yang mana, Anda juga harus menentukan bentuk perusahaan yang akan didirikan. Adapun kualifikasi penggerak jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan beberapa faktor yang juga diatur dalam pasal 19-24 UU Jasa Konstruksi.Berikut faktor yang diambil sebagai bahan pertimbangan penetapan bentuk usaha jasa konstruksi:
● Ketersediaan tenaga kerja
● Penyediaan peralatan konstruksi
● Kemampuan finansial; dan
● Penjualan tahunan
Berikut bentuk perusahaan jasa konstruksi yang ditetapkan berdasarkan faktor di atas.
1. Perseorangan
Bentuk usaha perseorangan bercokol dalam bisnis berskala kecil. Begitu juga dengan segmentasi pasarnya. Memiliki resiko kecil dan membutuhkan teknologi sederhana dengan biaya kecil pula.
2. Badan Usaha
Usaha konstruksi dalam skala menengah adalah berbentuk badan usaha. Segmentasi pasarnya berisiko sedang dengan teknologi madya dan biaya sedang.
3. Badan Hukum
Terakhir adalah perusahaan dalam bentuk badan hukum yang merupakan bentuk usaha tertinggi. Segmentasi pasarnya tentu saja lebih luas dengan risiko tinggi serta biaya besar dan teknologi yang dipakai juga tinggi.
Mengurus Surat Izin untuk Jasa Konstruksi Bentuk Usaha Perseorangan
Untuk jasa konstruksi yang berbentuk perseorangan, syarat untuk menjalankan bisnis konstruksi adalah mempunyai Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). Itu adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.Untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP), persyaratannya adalah:
● Surat permohonan menerbitkan TDUP
● Kartu Tanda Penduduk (KTP)
● Kartu Keluarga (KK)
● Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
● Surat pernyataan kebenaran dokumen pribadi di atas.
Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) berbeda dengan bentuk usaha perseorangan, BUJK harus melalui beberapa tahapan dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Berikut ulasannya.
1. Pengurusan Legalitas Perusahaan
Hal pertama yang perlu diurus adalah soal legalitas perusahaan. Tahapan ini meliputi pengajuan validitas nama perusahaan, akta pendirian perusahaan dan juga zona wilayah usaha. Anda juga harus menentukan apakah perusahaan akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau CV.
Pengurusan legalitas perusahaan dilakukan oleh seorang notaris. Perusahaan akan mendapatkan legalitas yang sah ketika sudah mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Bergabung dengan Asosiasi Perusahaan untuk Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Untuk mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi, perusahaan Anda harus bergabung dengan sebuah Asosiasi Perusahaan terlebih dahulu. Pastikan perusahaan Anda masuk ke dalam Asosiasi perusahaan yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Ketika Anda sudah resmi menjadi bagian dari sebuah asosiasi perusahaan, Anda akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kartu inilah yang akan Anda gunakan sebagai persyaratan dokumen dalam pengajuan SIUJK.
3. Penyediaan Tenaga Kerja Bersertifikat
Tenaga kerja bersertifikat memiliki Surat Keahlian Kerja (SKA) yang diterbitkan oleh LPJK. Sertifikasi tersebut diberikan berdasarkan kemampuan dalam disiplin keilmuan, kefungsian, dan keahlian dalam bidang terkait. Dalam hal ini, perusahaan harus menyediakan minimal 2 orang bersertifikat per bidang. SKA ini nantinya digunakan untuk mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi.
4. Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan oleh LPJK untuk perusahaan yang memenuhi kualifikasi. Sedangkan pengurusan sertifikasinya sendiri dilakukan oleh Asosiasi Profesi. SBU juga digunakan untuk mengajukan SIUJK.
5. Persiapan Dokumen Lainnya
Setelah Anda memiliki dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
● Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
● Surat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang
● Foto kantor perusahaan yang menampakkan papan nama kantor, tampak depan, ruang kerja,dan ruang rapat
● Foto penanggung jawab
● IMB bangunan lokasi kantor
● Bukti pembayaran pajak PBB.
6. Pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Setelah seluruh dokumen diatas Anda miliki, Anda bisa langsung mengajukan SIUJK ke PTSP. Bawa dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir pengajuan. SIUJK akan diterbitkan setelah melalui tahapan pemeriksaan teknis.
Demikian tahapan dan persyaratan mendirikan perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. Setelah mendapatkan surat izin, Anda bisa menjalankan bisnis dan bersaing untuk mendapatkan tender besar.
Posting Komentar untuk "Tahapan dan Syarat Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi Di Indonesia"
Silahkan bertanya, berkomentar atau berpromosi asalkan berkaitan dengan tulisan di atas. Mohon tidak menambahkan Live Link / Link Langsung. Terima Kasih