Syarat Perizinan Mendirikan Usaha Jasa Pariwisata Domestik
Perizinan usaha jasa pariwisata - Perusahaan jasa memang sekarang lebih sering dilirik, terutama perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata domestik, sudah sejak dahulu diminati dan dipandang sebagai ladang uang yang sangat subur. Mengingat negara Indonesia adalah negara yang memiliki banyak tempat tujuan wisata.
Dengan sekitar lebih dari 17.000 pulau, Indonesia seringkali dilirik oleh para wisatawan untuk mengeksplorasi keindahan landscape-nya. Itulah mengapa banyak orang berbondong-bondong untuk membuka bisnis jasa pariwisata domestik yang jelas-jelas akan selalu menguntungkan.
Lalu, apa saja syarat perizinan mendirikan usaha jasa pariwisata domestik?
Persyaratan Pendirian Perusahaan Jasa Pariwisata Domestik
Industri pariwisata Indonesia mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari sistem pendampingan pariwisata berbasis konvensional, hingga memakai sistem digital yang lebih praktis dalam segala hal. Berbagai konsep baru juga dikembangkan untuk diadopsi menjadi konsep tempat wisata yang ada di Indonesia.Lalu muncul perusahaan jasa pariwisata yang bertugas untuk mengemas konsep pariwisata nusantara menjadi lebih modern. Mereka menggabungkan beberapa tempat sekaligus dalam sekali perjalanan, dan memberikan pelayanan prima pada klien. Entah itu dari sisi pendampingan, medis, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi.
Sehingga banyak orang yang ingin mendirikan bisnis dengan objek bisnis pariwisata domestik. Namun begitu, ternyata tidak mudah jika ingin mendirikan usaha tersebut, karena ada cukup banyak perijinan yang harus diurus. Berikut ini diantaranya :
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP
Pertama, Anda harus membuat SKDP dengan terlebih dahulu menanyakan ke kelurahan terkait ketentuan pemberian surat domisili tersebut karena biasanya berbeda tiap daerah. Untuk bisa mengurus SKDP pun Anda harus melengkapi berbagai ketentuan umum seperti berikut :
● Surat permohonan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, ditandatangani oleh Direktur Perusahaan
● Surat Pernyataan yang ditempel materai untuk menyatakan keabsahan dokumen yang terlampir
● Akta Pendirian Perusahaan
● KTP dan KK Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan
● NPWP Pribadi milik Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan
● Bukti Kepemilikan Tanah yang difotokopi
● Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
● Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
● Tanda daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan
● Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah
● Surat keterangan tidak berkeberatan dari masyarakat sekitar tentang lokasi yang memang berhimpitan dengan bangunan lainnya
2. NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan serta NPWP para pemegang saham juga diperlukan. Berikut ini syarat pengurusan NPWP Perusahaan :
● Fotokopi akta pendirian perusahaan
● Fotokopi kartu NPWP milik salah satu wakil perusahaan
● Fotokopi surat izin usaha
3. Akta pendirian PT atau Perseroan Terbatas khusus untuk Travel
Dokumen akta pendirian adalah dokumen yang berisi identitas dari para pendiri perusahaan. Selain itu, dokumen ini berisi kesepakatan para pendiri perusahaan serta tujuan dari pendirian PT atau CV. Akta pendirian juga harus disahkan oleh Kemenkumham.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Sesuai dengan namanya, SITU adalah izin dari penyelenggara bisnis kepada pemerintah agar bisa mendapatkan izin menempati suatu daerah untuk kegiatan usaha. Biasanya SITU memiliki jangka waktu selama 3 tahun. Berikut ini syarat untuk mengurus SITU :
● KTP Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan yang difotokopi
● Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah difotokopi
● Akta pendirian perusahaan yang difotokopi
● Surat permohonan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000,-
● SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan)
● Surat Keterangan Domisili Usaha
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen yang satu ini diperlukan untuk meminta izin kepada pemerintah terkait bisnis perdagangan yang akan dilaksanakan perusahaan. Kegunaan dari SIUP ini adalah untuk memperlancar kegiatan ekspor impor, syarat lelang pemerintah, dan lainnya.
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Dokumen yang satu ini berfungsi untuk tanda daftar usaha di bidang pariwisata yang biasanya harus dimiliki oleh perusahaan travel agency. Berbagai dokumen yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan TDUP adalah :
● Formulir ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) yang telah diisi
● KTP Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan yang bersangkutan
● Akta Pendirian Perusahaan yang telah difotokopi
● Izin Undang-Undang Gangguan (HO) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang difotokopi
● STTS PBB terakhir yang difotokopi
● Materai Rp 6.000,- dan pas foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar
● Sertifikat tanah yang telah difotokopi
7. Surat Izin tetap atau sementara yang disahkan Dinas Pariwisata
Surat izin yang disahkan oleh Dinas Pariwisata ini akan dipergunakan untuk mendaftar keanggotaan ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies).
Lembaga yang satu ini bertujuan untuk melindungi travel agent dan memajukan kinerja dari jenis perusahaan jasa yang sebidang. Selain itu, mereka juga menjadi mediator terkait permasalahan tata niaga usaha anggota agar problem bisa cepat terselesaikan.
Bergelut di bidang bisnis pariwisata tentu saja memiliki berbagai keuntungan seperti membantu mengenalkan budaya dalam negeri kepada para turis. Selain itu, bisnis pariwisata akan selalu hidup hingga kapanpun itu. Terlebih wilayah Indonesia memiliki potensi kunjungan yang luar biasa dan telah diapresiasi di tingkat internasional.
Namun begitu, memang mendirikan perusahaan travel agents tidak semudah yang dibayangkan. Potensi mendapatkan keuntungan dari cara ini termasuk tinggi, begitu pula tingkat persaingannya. Oleh karena itu jika Anda berniat mendirikan perusahaan jasa pariwisata domestik, jangan lupa menyiapkan rencana yang benar-benar strategis.
Kami telah membahas mengenai syarat mendirikan perusahaan jasa pariwisata domestik serta keuntungan mendirikan perusahaan tersebut. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar untuk "Syarat Perizinan Mendirikan Usaha Jasa Pariwisata Domestik"
Silahkan bertanya, berkomentar atau berpromosi asalkan berkaitan dengan tulisan di atas. Mohon tidak menambahkan Live Link / Link Langsung. Terima Kasih